Jakarta - INFO BS : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang partisipasi luas bagi kalangan buruh dan serikat pekerja dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang tengah disusun mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan kelompok yang terdampak langsung, khususnya para pekerja. Oleh sebab itu, DPR mengundang organisasi buruh, akademisi, hingga pelaku industri untuk menyampaikan pandangan, kritik, serta usulan konstruktif terkait substansi aturan yang akan dirumuskan.
Menurut DPR, keterlibatan aktif buruh sangat penting guna memastikan beleid baru benar-benar melindungi hak pekerja, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong iklim investasi yang sehat. Aspirasi yang masuk nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat legislatif. Berdasarkan laporan Antara News, DPR menilai masukan dari kelompok pekerja dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Dalam proses penyusunan regulasi ini, isu yang banyak menjadi perhatian meliputi sistem pengupahan, jaminan sosial, status hubungan kerja, outsourcing, perlindungan tenaga kerja perempuan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berbagai aspek tersebut dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan perkembangan pasar kerja dan dinamika ekonomi nasional.
Sejumlah perwakilan buruh menyambut baik keterbukaan DPR dalam mengundang partisipasi publik. Mereka berharap forum diskusi dan konsultasi yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberi ruang bagi aspirasi pekerja untuk diakomodasi dalam pasal-pasal yang akan disusun.
Para serikat pekerja juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara transparan dan tidak tergesa-gesa. Mereka menilai regulasi ketenagakerjaan memiliki dampak besar terhadap jutaan pekerja di seluruh Indonesia, sehingga proses penyusunannya harus matang, inklusif, dan mempertimbangkan berbagai kepentingan secara adil.
Di sisi lain, DPR menyampaikan bahwa regulasi baru diharapkan dapat menjadi solusi atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan. Aturan yang komprehensif diyakini dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, DPR optimistis RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan payung hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Legislator berharap seluruh elemen, termasuk pekerja dan pengusaha, memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang objektif demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya menjadi agenda formal parlemen, tetapi juga wadah bersama dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masa depan dunia kerja nasional.(sumber)
.jpg)