Notification

×

Iklan

Iklan

“Maruli Siahaan Tegaskan LPSK Siap Lindungi Korban KDRT di Medan”

Selasa, 28 April 2026 | 11.27 WIB Last Updated 2026-04-28T04:27:17Z


Medan   -   INFO BS   :  Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meninjau langsung penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). Kunjungan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan korban serta peran negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Sebelumnya, korban telah didampingi untuk melapor dan mengajukan permohonan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK Medan sejak Februari 2026. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan LPSK pusat guna memastikan pemberian perlindungan berjalan optimal.


LPSK memberikan perlindungan kepada korban berupa pendampingan proses hukum, pembiayaan biaya medis tertunggak sebesar Rp22 juta beserta kebutuhan lanjutan, serta bantuan biaya hidup sementara. Langkah ini merupakan bagian dari mandat LPSK dalam menjamin hak saksi dan korban agar mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta akses keadilan.


“Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam,” ujar Maruli melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/4/2026).


Dalam kunjungan tersebut, legislator Dapil Sumatera Utara I itu menyerahkan bantuan pribadi kepada korban sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril agar korban dapat kembali menata kehidupannya. Ia turut mengapresiasi kinerja Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan bersama jajaran pusat yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani kasus tersebut.

Maruli menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban telah memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebut pengesahan Undang-Undang PDSK semakin memperkuat keberpihakan negara terhadap korban, sekaligus memastikan hak perlindungan dapat diakses secara lebih optimal.


“Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.


Sebagai informasi, kasus ini telah mendapat perhatian sejak 18 Februari 2026, ketika tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan mendampingi korban membuat laporan serta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Kota Medan. Maruli juga melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan LPSK pusat dan kembali mengirim tim bersama akademisi untuk memastikan proses perlindungan berjalan maksimal sebagai bentuk pengawalan berkelanjutan.


Melalui kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat kecil, khususnya warga Sumatera Utara. Baginya, perjuangan ini akan terus dilakukan selama masih ada masyarakat yang mengalami ketidakadilan, serta memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi rakyat. (Sumber:dprgoid)




×
Berita Terbaru Update