Notification

×

Iklan

Iklan

Koordinasi Intensif, Advokat Ajukan Bukti Elektronik Kasus Pelecehan Siswi SMK Negri Di Binjai

Selasa, 07 April 2026 | 21.52 WIB Last Updated 2026-04-07T14:52:40Z

Binjai -   INFO BS   :  Advokat Budi Setiawan SH mendampingi pelapor yang juga orang tua korban pelecehan seksual, Rahmat Ilham Rawi, melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi langsung bersama tim penyidik PPA/PPO Polres kota Binjai , Selasa (7/4/2026). Dalam koordinasi tersebut, pihak advokat menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik guna memperkuat proses penyelidikan kasus yang tengah berjalan.


Barang bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar (screenshot), hasil ekspor percakapan WhatsApp (WA), serta perangkat telepon selular yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian, khususnya dalam kasus yang kerap bergantung pada bukti digital.


Menurut Budi Setiawan, langkah penyerahan bukti elektronik tersebut sangat krusial untuk memperkuat laporan serta memastikan adanya dugaan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa bukti digital dapat menjadi alat penting, terutama apabila saksi kunci maupun terduga pelaku membantah atau mengklaim bukti tersebut sebagai rekayasa.


“Jika nantinya bukti chat WhatsApp diragukan atau disebut sebagai rekayasa, kami siap menempuh uji forensik digital untuk memastikan keaslian percakapan tersebut,” ujar Budi.ketika dikonfirmasi Wartawan  selasa (7/4/2026)  Ia menambahkan, forensik digital, termasuk analisis terhadap data WhatsApp, dapat memberikan kepastian hukum terkait validitas bukti yang diajukan.


Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan ruang yang lebih luas terhadap penggunaan bukti elektronik. Dalam regulasi tersebut, rekaman, hasil cetak, maupun data elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat disandingkan dengan keterangan saksi maupun korban.


Sementara itu, Rahmat Ilham Rawi selaku pelapor mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya sempat lamban. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/397.VIII/2025/SPKT/Polres Binjai tertanggal 8 Agustus 2025, dirinya mengaku telah lebih dulu menyerahkan bukti elektronik sejak awal pelaporan.


“Pada Agustus 2025, saya dan anak saya sudah menunjukkan bukti berupa screenshot dan ekspor chat WhatsApp antara korban dengan saksi kunci, yang juga merupakan siswi SMK Negeri 1 Binjai dan satu kelompok saat menjalani praktik kerja lapangan di Kantor BPKPAD Kota Binjai. Namun saat itu, bukti tersebut belum mendapat respons,” ungkap Rahmat.


Ia menyebutkan bahwa baru setelah menggunakan jasa advokat, bukti digital yang sebelumnya diabaikan akhirnya diterima secara resmi oleh pihak penyidik sebagai alat bukti pada Selasa (7/4/2026). Hal ini menurutnya menjadi titik terang bagi kelanjutan proses hukum yang sedang ditempuh
.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan pelecehan terhadap anak dibawah umur  , serta optimalisasi penggunaan bukti elektronik dalam proses pembuktian. Dengan telah diterimanya barang bukti digital tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban.(ktrB-01) 


 


×
Berita Terbaru Update