Jakarta - INFO BS : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tidak hanya berfokus pada aspek akademik semata, tetapi juga memperhatikan pembangunan karakter dan kesehatan mental peserta didik.
Hetifah mengatakan bahwa pendidikan harus mampu membangun manusia secara utuh, baik dari sisi intelektual, karakter, maupun kondisi psikologis. Karena itu, Komisi X DPR RI juga membuka ruang bagi kontribusi berbagai pihak, termasuk psikolog dan tenaga bimbingan konseling dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau penyusunan undang-undang tidak memanfaatkan kompetensi psikolog dan bimbingan konseling, maka pendidikan tidak akan mampu membangun manusia secara utuh secara fisik, ruh, dan akal," ujar Hetifah dalam Rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Legislator dari fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan, saat ini Komisi X tengah mengkaji kemungkinan memasukkan peran tenaga bimbingan konseling, konselor, maupun psikolog pendidikan sebagai bagian dari kategori pendidik dalam sistem pendidikan. Langkah ini dinilai penting agar peran mereka memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Ia menambahkan, konsep pendidik dalam sistem pendidikan tidak hanya terbatas pada guru yang mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai tenaga pendidik lain yang berperan dalam mendampingi perkembangan siswa.
“Kami juga sedang berdiskusi bagaimana memasukkan kontribusi dari teman-teman seperti BK dan psikolog ini, apakah misalnya guru pendamping, guru bimbingan konseling, konselor bisa dimasukkan sebagai pendidik lainnya,” jelasnya.
Selain itu, revisi RUU Sisdiknas juga akan mengatur berbagai isu penting lain seperti pendidikan inklusi, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, serta penguatan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
“Teman-teman ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, qini menjadi hal yang baru juga di dalam pengaturan RUU Sisdiknas ini termasuk juga bagaimana nanti psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal,” pungkasnya. (sumber: dprgoid.)
