Jakarta - INFO BS : Rencana impor 105 ribu unit kendaraan pikap dalam bentuk completely built up (CBU) menuai sorotan dari kalangan DPR RI. Sejumlah anggota dewan mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang dinilai dapat memukul industri otomotif nasional, khususnya sektor perakitan dan komponen dalam negeri.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Senin (23/2/2026)., DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait urgensi dan dasar pertimbangan impor pikap CBU sebanyak 105 ribu unit tersebut. Kebijakan itu dianggap perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan semangat peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta perlindungan industri manufaktur nasional.
Anggota dewan Firman Soebagyo menilai, apabila kebutuhan kendaraan niaga ringan memang meningkat, seharusnya pemerintah mendorong optimalisasi produksi dalam negeri. Industri otomotif Indonesia selama ini telah memiliki kapasitas produksi yang memadai, termasuk untuk kendaraan pikap yang banyak digunakan sektor UMKM, pertanian, dan logistik. Impor dalam jumlah besar dikhawatirkan justru menggerus pangsa pasar produsen lokal.
Selain itu, DPR juga mempertanyakan mekanisme dan transparansi proses pengambilan keputusan impor tersebut. Legislator meminta agar kementerian teknis memaparkan secara rinci analisis kebutuhan pasar, proyeksi permintaan, hingga dampak ekonomi jangka panjangnya. Tanpa penjelasan komprehensif, kebijakan impor berpotensi menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan agenda kemandirian industri.
Dari sisi tenaga kerja, kebijakan impor CBU dalam skala besar dinilai bisa berdampak pada pengurangan produksi di dalam negeri. Jika pabrikan lokal mengalami penurunan permintaan, maka efek berantai terhadap pekerja, industri komponen, hingga sektor pendukung lainnya tidak dapat dihindari. DPR menegaskan bahwa perlindungan terhadap lapangan kerja harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perdagangan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga. Namun demikian, DPR mengingatkan agar setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan keberlanjutan industri nasional. Impor hendaknya menjadi opsi terakhir ketika produksi dalam negeri benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan.
DPR juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak terkait dalam rapat kerja guna meminta klarifikasi langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan mencuatnya isu ini, DPR berharap pemerintah dapat bersikap transparan dan responsif terhadap berbagai kekhawatiran yang muncul. Evaluasi menyeluruh terhadap rencana impor 105 ribu unit pikap CBU diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, memperkuat industri dalam negeri, serta menjaga stabilitas ekonomi secara berkelanjutan.(sumber:dprgoid)
