Notification

×

Iklan

Iklan

Distribusi Program Bedah Rumah di Lingkungan V Tanjung Langkat Diduga Langgar Juknis, Kepling Alihkan Bantuan ke Anak Kandung

Rabu, 24 Desember 2025 | 16.05 WIB Last Updated 2025-12-24T09:05:07Z

 

Keterangan Foto : Saat dikonfirmasi infobs selasa (23/12/2025 )  Staf kelurahan menyampaikan bahwa lurah sedang menjalankan tugas di luar kantor


Langkat  -  INFO BS  :  Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Lingkungan V Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan  Salapian Kabupaten Langkat menuai sorotan serius dari warga. Bantuan yang bersumber dari program pemerintah tersebut diduga tidak hanya sarat pilih kasih, namun juga berpotensi melanggar petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Info BS , bantuan bedah rumah justru diberikan kepada anak kandung Kepala Lingkungan (Kepling) V . Padahal, sesuai ketentuan umum program bedah rumah, penerima manfaat wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, serta ditetapkan melalui proses pendataan, verifikasi, dan musyawarah lingkungan yang transparan dan bebas konflik kepentingan.


Sejumlah warga menyebutkan bahwa proses penetapan penerima bantuan tidak pernah diumumkan secara terbuka. Bahkan, musyawarah warga yang menjadi syarat penting dalam juknis diduga tidak pernah dilakukan. “Kalau mengacu aturan, aparat lingkungan dan keluarganya seharusnya menghindari menerima bantuan langsung karena rawan konflik kepentingan. Ini justru diberikan ke anak kandung Kepling,” ungkap seorang warga.


Praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam pedoman program bantuan sosial perumahan. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.


Warga juga menyoroti masih banyak rumah lain di lingkungan tersebut yang kondisinya jauh lebih tidak layak huni, namun tidak pernah masuk daftar penerima. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan setempat.


Saat dikonfirmasi Info BS  selasa (23/12/2025 )  ke kantor Kelurahan Tanjung Langkat, Lurah M.Ferry Jasanta Karo – karo S.STP, tidak berada di tempat. Staf kelurahan menyampaikan bahwa lurah sedang menjalankan tugas di luar kantor dan belum dapat memberikan klarifikasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, Lurah dan Kepling V Ponidi Ikhsan belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran juknis tersebut.


Warga Tanjung Langkat mendesak pemerintah kecamatan, Dinas Perumahan, serta Inspektorat Daerah di Kabupaten Langkat  untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta mengevaluasi penyaluran program bedah rumah agar tidak menjadi sarana kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat kecil.(ktrB-01)



×
Berita Terbaru Update