Notification

×

Iklan

Iklan

Mangihut Sinaga Soroti Pentingnya Pengawasan Restorative Justice dan Pendampingan Hukum dalam RUU KUHAP

Jumat, 14 November 2025 | 12.55 WIB Last Updated 2025-11-14T05:55:59Z


 Jakarta ,– INFO BS  :  Dalam pembahasan dan diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar oleh panitia kerja (Panja) komisi III DPR-RI pada tanggal 12-13 November 2025 , Anggota Komisi III DPR RI Fraksi partai  Golkar  Mangihut Sinaga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penerapan restorative justice serta kewajiban pendampingan hukum bagi tersangka dan terdakwa. Rapat  ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej.SH.M.Hum ,Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akademisi, praktisi hukum, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa hukum.

 

Mangihut Sinaga , menekankan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk menyelesaikan perkara pidana secara lebih efektif dan efisien. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, restorative justice dapat disalahgunakan dan justru menimbulkan ketidakadilan baru.

 

"Restorative justice ini konsep yang bagus, tapi implementasinya harus hati-hati. Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan untuk mencegah terjadinya penyimpangan," ujar Mangihut Sinaga.

 

Lebih lanjut, Mangihut Sinaga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi tersangka dan terdakwa sejak awal proses penyidikan hingga persidangan. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

 

"Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa terlindungi. Mereka harus didampingi oleh pengacara yang kompeten dan independen," tegasnya.

 

Mangihut Sinaga juga mengkritik masih minimnya akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Ia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan anggaran dan program bantuan hukum agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

"Negara harus hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai ada orang yang tidak mendapatkan keadilan hanya karena tidak mampu membayar pengacara," katanya.

 


Dalam kesempatan yang sama, sejumlah peserta rapat  juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU KUHAP. Sebagian besar peserta sepakat dengan pentingnya pengawasan restorative justice dan pendampingan hukum, namun mereka juga menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai masih bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 

Rapat  ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyempurnaan RUU KUHAP agar dapat menjadi hukum acara pidana yang lebih modern, adil, danHumanis. RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum di era digital dan globalisasi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh warga negara.( rel ) 



×
Berita Terbaru Update