Langkat – INFO BS : Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat pada Kamis (12/9/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Pantauan di lokasi, sejumlah jaksa penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang kepala dinas, sekretariat, serta beberapa ruangan bidang teknis yang diduga terkait dengan proyek pengadaan papan pintar tersebut. Dokumen, komputer, serta beberapa berkas penting turut dibawa sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek pengadaan smartboard ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. Peralatan teknologi pembelajaran interaktif tersebut awalnya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah negeri di Langkat. Namun, belakangan muncul dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan harga hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, melalui keterangan singkatnya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Iya benar, tim sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi smartboard di Disdik Langkat. Proses masih berlangsung,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menyebutkan jumlah kerugian negara maupun calon tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya lebih lanjut, penyidik hanya menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi setelah tahapan pemeriksaan rampung.
Sementara itu, suasana kantor Disdik Langkat sempat sedikit tegang. Beberapa pegawai tampak kaget dan memilih menutup diri saat awak media mencoba meminta keterangan. Hingga sore hari, tim jaksa masih berada di dalam kantor untuk menuntaskan penggeledahan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini mendapat sorotan publik, mengingat proyek tersebut menyangkut sarana pendidikan yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi siswa dan tenaga pengajar. Masyarakat berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang kembali di kemudian hari. (KtrB-01)
