Jakarta - INFO BS : Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum.
Kejari Sumedang diketahui telah melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang terkait penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sejumlah Rp.971.025.362.-
Sementara terkait Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah, Kejari Sumedang menyerahkan penerbitan dua sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sumedang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Pencapaian yang diraih Kejari Sumedang tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 12 September 2025 bertempat di Aula Kejari Sumedang yang dihadiri Kajari Sumedang, Dr. Adi Purnama S.H., M.H., bersama Bupati Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M..
Turut hadir pula Kepala BKAD, Inspektur Inspektorat, Kepala Kantah Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas LH dan Kehutanan Kabupaten Sumedang, Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang, Para Kasi dan Kasubagbin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Menurut Kajari Sumedang, kegiatan dimaksud merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejari Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sumedang Dr H Donny Munir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Sumedang yang telah melakukan pemulihan keuangan dan penyelamatan aset daerah.
"Bagi daerah bermanfaat untuk pemulihan aset daerah," kata Bupati Sumedang dikutip dari laman Sumedangkab.go.id. (sumber : storykejaksaan)