Binjai – INFO BS : Pelaksana tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai mengakui bahwa Bisnis pengadaan dan penjualan atribut sekolah untuk peserta didik baru dialihkan ke koperasi madrasah. Langkah ini memicu sorotan publik karena diduga berpotensi menimbulkan praktik bisnis terselubung di lingkungan pendidikan.
Dalam keterangan yang diberikan kepada INFO BS sabtu (19/7/2025) , Plt Kepala MAN Kota Binjai Abdullah Salamuddin menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bisnis pengadaan dan penjualan atribut sekolah kepada koperasi MAN dengan alasan sudah disetujui Orang tua dengan Komite Sekolah
Harga Atribut Kata Abdullah Salamuddin satu paket untuk laki- laki Rp.385.000,- dan untuk perempuan satu paket labih dari Rp. 400.ribu persiswa
Namun, langkah tersebut dikritik keras oleh Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik kota Binjai Hapipudin. Menurutnya, pengalihan bisnis atribut ke koperasi dengan dalih apa pun tetap menyalahi prinsip dasar pendidikan yang bebas dari praktik komersial terselubung.
“Dengan dalih apa pun, menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis adalah kesalahan. Apalagi bila pembelian diarahkan, ini mencederai semangat pendidikan yang adil dan transparan,” tegas Hapipudin .
.jpeg)
Ia juga menambahkan bahwa banyak orangtua siswa merasa keberatan karena tidak memiliki pilihan bebas dalam membeli atribut. “Sekolah seharusnya memberi opsi, bukan mengarahkan secara halus apalagi memaksa,” katanya.
Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka mengaku terpaksa membeli atribut dari koperasi karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak mengikuti ketentuan tidak resmi itu.
Praktisi Hukum Langkat – Binjai . G.Sukirman.SH ,menegaskan bahwa praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12. "Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucap Sukirman
Praktisi Hukum Langkat – Binjai dan Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik mendesak pihak Kejaksaan Negri Binjai dan Kejatisu untuk menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu. Sebab, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa jual beli seragam sekolah sudah terjadi sejak lama di lingkungan MAN Negri Kota Binjai ..(ktrB-01)