Plt Kepsek MAN Binjai Akui Bisnis Atribut Sekolah Dialihkan ke Koperasi, Aktivis Sosial: Dengan Dalih Apa Pun, Tetap Salah - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

Plt Kepsek MAN Binjai Akui Bisnis Atribut Sekolah Dialihkan ke Koperasi, Aktivis Sosial: Dengan Dalih Apa Pun, Tetap Salah

Plt Kepsek MAN Binjai Akui Bisnis Atribut Sekolah Dialihkan ke Koperasi, Aktivis Sosial: Dengan Dalih Apa Pun, Tetap Salah


Binjai – INFO  BS  :  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai mengakui bahwa Bisnis  pengadaan dan penjualan atribut sekolah untuk peserta didik baru dialihkan ke koperasi madrasah. Langkah ini memicu sorotan publik karena diduga berpotensi menimbulkan praktik bisnis terselubung di lingkungan pendidikan.


Dalam keterangan yang diberikan kepada INFO BS sabtu (19/7/2025) , Plt Kepala MAN  Kota Binjai Abdullah Salamuddin  menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bisnis pengadaan dan penjualan atribut sekolah kepada koperasi MAN dengan alasan  sudah disetujui Orang tua dengan Komite Sekolah 


Harga Atribut Kata Abdullah Salamuddin  satu paket untuk laki- laki Rp.385.000,- dan untuk perempuan satu paket labih dari Rp. 400.ribu persiswa 


Namun, langkah tersebut dikritik keras oleh Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik kota Binjai Hapipudin. Menurutnya, pengalihan bisnis atribut ke koperasi dengan dalih apa pun tetap menyalahi prinsip dasar pendidikan yang bebas dari praktik komersial terselubung.


“Dengan dalih apa pun, menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis adalah kesalahan. Apalagi bila pembelian diarahkan, ini mencederai semangat pendidikan yang adil dan transparan,” tegas Hapipudin .


Ia juga menambahkan bahwa banyak orangtua siswa merasa keberatan karena tidak memiliki pilihan bebas dalam membeli atribut. “Sekolah seharusnya memberi opsi, bukan mengarahkan secara halus apalagi memaksa,” katanya.


Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka mengaku terpaksa membeli atribut dari koperasi karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda jika tidak mengikuti ketentuan tidak resmi itu.


Praktisi Hukum Langkat – Binjai . G.Sukirman.SH ,menegaskan bahwa  praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif  juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12. "Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucap Sukirman 


Praktisi Hukum Langkat – Binjai dan Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik mendesak pihak Kejaksaan Negri Binjai dan Kejatisu untuk  menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu. Sebab, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa jual beli seragam sekolah sudah terjadi sejak lama di lingkungan MAN Negri Kota Binjai ..(ktrB-01) 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.