Binjai – INFO BS : Pelaksana tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai diduga menciptakan peluang bisnis dari pengadaan atribut sekolah. Atribut seperti seragam, dasi, topi, dan perlengkapan lainnya dijual kepada wali murid atau orang tua peserta didik baru dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 385 ribu hingga Rp. 480. ribu per paket.
Praktik bisnis illegal ini mencuat ke publik setelah sejumlah wali murid mengaku "diarahkan" untuk membeli atribut sekolah melalui jalur tertentu yang sudah ditentukan oleh pihak madrasah. Dugaan monopoli penjualan ini menimbulkan keresahan karena dinilai membebani orang tua dan menyalahi prinsip transparansi dalam dunia pendidikan.
“ Saya diminta membayar Rp.380 ribu untuk paket atribut bagi siswa laki-laki kalau murid perempuan kurang lebih hampir Rp. 480.ribu . Katanya sudah satu paket lengkap dan wajib dibeli di situ. Padahal saya bisa dapat lebih murah di luar,” ujar salah satu orang tua peserta didik baru yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis Sosial Dan Pemerhati Kebijakan Publik kota Binjai , Hapipudin menilai, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. "Jika benar ada pengarahan pembelian ke satu pihak tertentu, ini sudah masuk wilayah bisnis yang tidak sepatutnya terjadi di institusi pendidikan madrasah aliyah negeri. Apalagi sekolah Madrasah negeri seharusnya tidak menjual atribut, apalagi dengan harga yang memberatkan," ujar Hapipudin
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah madrasah dan pihak Kantor Kementerian Agama Kota Binjai belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik bisnis dalam pengadaan atribut di lingkungan MAN Binjai.
Pelaksana tugas (Plt) . Kepala Sekolah MAN kota Binjai Abdullah Salamuddin , saat dikonfirmasi INFO BS melalui telepon selular dan pesan WhatsApp Jum’at (18/7/2025) tidak menjawab.
Kasi Penmad Kemenag Kota Binjai Sudirmaas saat dikonfirmasi INFO BS melalui telepon selular dan pesan WhatsApp Jum’at (18/7/2025) juga tidak menjawab.
Masyarakat dan para wali murid berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan mencegah praktik komersialisasi yang merugikan siswa serta orang tua. (ktrB-01)
