KIP Sumut Gelar Mediasi Penyelesaian Sangketa Informasi Antara Pemohon Dengan Termohon - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

KIP Sumut Gelar Mediasi Penyelesaian Sangketa Informasi Antara Pemohon Dengan Termohon

KIP Sumut Gelar Mediasi Penyelesaian Sangketa Informasi Antara Pemohon Dengan Termohon


Binjai -  ORBIT   :  Majelis Komisioner KIP Provinsi Sumatera Utara mengumumkan putusan hasil mediasi dalam sengketa informasi publik antara Pemohon dan Termohon yakni Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai  Dan Atasan PPID MAN (Madrasah Aliyah Negri) Kota Binjai Rabu (2/7/2025 ) . Proses penyelesaian dimulai dengan pemeriksaan kewenangan dan legal standing para pihak oleh KIP.


KIP memutuskan bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, dan Termohon memiliki legal standing untuk menjadi pihak yang diminta informasi. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa juga memenuhi syarat jangka waktu yang ditentukan.


Pada 25 Juni  2025, KIP menggelar persidangan. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak, Pemohon dan Termohon, sepakat untuk menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi. Mediasi dilaksanakan pada 2 Juli  2025, dipimpin oleh mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA Syafii.Sitorus SH , dihadiri oleh Pemohon M.Arifin dan Termohon yakni Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai dan atasan PPID MAN (Madrasah Aliyah Negri) Kota Binjai . Kesepakatan mediasi Pemohon dengan Termohon Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai dan Atasan PPID MAN Negri Koya mencakup:


Pasal 1: 


Informasi yang diminta oleh Pemohon mencakup (1). Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah ( RKAS) Tahun 2022 dan Tahun 2023. (2). Rincian Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2022 dan Tahun 2023. (3). Realisasi penerimaan dana BOS untuk Tahun 2022 dan Tahun 2023. (4) Rincian Realisasi belanja dana BOS ( Penggunaan dana BOS ) Tahun 2022 dan Tahun 2023. (5). Realisasi penerimaan bantuan lainnya dari dana APBD ,kabupaten/kota ,provinsi dan APBN Tahun 2022 serta Tahun 2023. Informasi yang sama juga diminta oleh pemohon kepada Atasan PPID MAN Negri Kota Binjai (Tahun 2023-2024 ) 


Pasal 2:


Termohon (Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai dan atasan PPID MAN (Madrasah Aliyah Negri) Kota Binjai)   menyatakan informasi diminta dikuasai dan dapat diberikan kepada Pemohon.


Pasal 3:


Informasi akan diserahkan dalam bentuk hardcopy paling lambat pada tanggal 21 Juli 2025 Di SMK Negri 2 Kota Binjai ( di kantor Termohon.)


Pasal 4:


Terhadap kesepakatan mediasi ini para pihak untuk memnuhi kewajibannya mengingat a). pasal 51 . Undang-Undang Nomor.14.Tahun 2008 dan b). pasal 52.  Undang-Undang Nomor.14.Tahun 2008. 


Mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA Syafii.Sitorus SH, memutuskan untuk memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan mediasi.


Putusan diperlihatkan dan dibacakan pada hari Rabu , 2 Juli 2025 , dalam sidang mediasi  dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan. Pemohon M.Arifin dan termohon Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai Rully Novar M.Pd. dan Termohon Atasan PPID MAN Negri Kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd. 


Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi membuktikan efektivitas dalam mencapai kesepakatan damai antara pihak terlibat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan bagi transparansi informasi dan penegakan hak warga untuk memperoleh informasi publik.(ktrB-01) 


 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.