Informasi Publik RKAS dan Dana Bos Diberikan Atasan PPID MAN Kota Binjai Pada Sidang Hasil Mediasi KIP Sumut - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

Informasi Publik RKAS dan Dana Bos Diberikan Atasan PPID MAN Kota Binjai Pada Sidang Hasil Mediasi KIP Sumut

Informasi Publik RKAS dan Dana Bos Diberikan Atasan PPID MAN Kota Binjai  Pada Sidang Hasil Mediasi KIP Sumut


 Binjai -  INFO BS  :  Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara  menuntaskan perkara sengketa tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Dana BOS Madrasah Aliyah Negri (MAN) Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun 2024,pada Rabu (02/07/2025).


Sidang pembacaan kesepakatan  mediasi oleh mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA . Syafii.Sitorus SH dengan Co. Mediator Ayu Kesuma Ning Dewi SH antara termohon Atasan PPID MAN kota Binjai terhadap Pemohon M.Arifin Warga Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.


Kehadiran  termohon Atasan PPID Madrasah Aliyah Negri (MAN) kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd sekaligus Plt Kepala Sekolah, didampingi Staff Administrasi  dari MAN kota Binjai  menyepakati hasil kesepakatan mediasi diberikan akses informasi seluruhnya yang diminta pemohon.


Diketahui, Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah ( RKAS) Tahun 2023 dan Tahun 2024.  Rincian RKAS Tahun 2023 dan Tahun 2024.  Serta. Realisasi penerimaan dana BOS untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024. Dan Rincian Realisasi belanja dana BOS ( Penggunaan dana BOS ) Tahun 2023 dan Tahun 2024. merupakan informasi publik yang dikelola dan dikuasai oleh atasan PPID MAN kota Binjai  sebagai kewajiban badan publik.


Selanjutnya, Abdullah Salamuddin S.Pd selaku termohon  menyampaian apresiasi kepada KIP Provinsi Sumatera Utara  telah menjalankan proses sidang dengan sangat baik dan prinsip adil. Bahkan membuka wawasan dan edukasi, berharap ada sosialisasi ke sekolah sehingga tidak merasa khawatir ketika sengketa.


Senada dengan  pemohon M.Arifin  mengucapkan terima kasih kepada KIP Provinsi Sumatera Utara menjalankn marwah dengan berintegritas.


M.Arifin  mengungkapksn termohon telah memberikan informasi dalam bentuk hardcopy berupa dan terkait Rencana Kegiatan Dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2023 dengan total RKAM Rp. 1.365.000. 040.000,- (Satu miliar ,tiga ratus enam puluh lima juta , empat puluh ribu rupiah) sementara tahun 2024 total RKAM nya berjumlah Rp.1.354. 470.000,-  (Satu miliar , tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ). Hal ini menjadi rujukan kami dengan tim investigasi yang telah kami bentuk untuk menganalisa apakah  terjadi location error ( penyimpangan atau tidak)  tentang dana BOS dari pos APBN milih siswa /I MAN kota Binjai , ungkap M.Arifin .


Perlu diketahui, mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA . Syafii.Sitorus SH memperlihatkan dan  membacakan Kesepakatan Mediasi dan berkas hasil kesepakatan ini setelah ditanda tangani Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA akan di kirim via pos kepada para pihak ( pemohon dan termohon ).


Setelah sidang mediasi , mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA . Syafii.Sitorus SH mempertegas  perihal dokumen informasi jumlah siswa /I MAN kota Binjai (data siswa penerima dana Bos)  Tahun 2023 dan tahun 2024 wajib di berikan kepada pemohon berdasarkan kesepakatan mediasi yang telah dibacakan.(ktrb -01)   

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.