Binjai - INFO BS : Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara menuntaskan perkara sengketa tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Dana BOS Madrasah Aliyah Negri (MAN) Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun 2024,pada Rabu (02/07/2025).
Sidang pembacaan kesepakatan mediasi oleh mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA . Syafii.Sitorus SH dengan Co. Mediator Ayu Kesuma Ning Dewi SH antara termohon Atasan PPID MAN kota Binjai terhadap Pemohon M.Arifin Warga Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Kehadiran termohon Atasan PPID Madrasah Aliyah Negri (MAN) kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd sekaligus Plt Kepala Sekolah, didampingi Staff Administrasi dari MAN kota Binjai menyepakati hasil kesepakatan mediasi diberikan akses informasi seluruhnya yang diminta pemohon.
Diketahui, Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah ( RKAS) Tahun 2023 dan Tahun 2024. Rincian RKAS Tahun 2023 dan Tahun 2024. Serta. Realisasi penerimaan dana BOS untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024. Dan Rincian Realisasi belanja dana BOS ( Penggunaan dana BOS ) Tahun 2023 dan Tahun 2024. merupakan informasi publik yang dikelola dan dikuasai oleh atasan PPID MAN kota Binjai sebagai kewajiban badan publik.
Selanjutnya, Abdullah Salamuddin S.Pd selaku termohon menyampaian apresiasi kepada KIP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan proses sidang dengan sangat baik dan prinsip adil. Bahkan membuka wawasan dan edukasi, berharap ada sosialisasi ke sekolah sehingga tidak merasa khawatir ketika sengketa.
