Binjai – INFO BS : Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Komite di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kota Binjai kembali mencuat ke permukaan. Awak media secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah menyusul munculnya informasi bahwa dana Komite yang dikutip dari siswa-Siswi (Murid) mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, sementara madrasah tersebut juga menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan dana Komite dilakukan secara rutin kepada para siswa, namun penggunaannya dinilai tidak transparan. Beberapa sumber menyebutkan dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan seperti pembayaran honor guru non-PNS, kegiatan keagamaan seperti khatam Al-Qur’an, tahfiz, hingga acara wisuda.
“Dana Komite itu dikutip dengan jumlah yang signifikan dari siswa, setiap siswa dikutip Rp.75.ribu perbulan , namun belum ada kejelasan detail terkait penggunaan anggarannya. Padahal madrasah ini juga memperoleh dana BOS dalam jumlah besar dari pemerintah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Atas dasar itu, Via Kantor Pos , sejumlah awak media Senin (28/7/2025) mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah MAN Kota Binjai guna meminta penjelasan resmi terkait dasar pengutipan dana Komite, mekanisme penggunaannya, serta peruntukannya.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik, termasuk dana yang bersumber dari siswa dan negara, benar-benar sesuai aturan dan transparan,” ujar salah satu jurnalis yang terlibat dalam pengiriman surat tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak madrasah belum memberikan tanggapan resmi. Awak media berjanji akan terus mengawal kasus ini demi mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Praktisi hukum Langkat – Binjai G.Sukirman SH Dan Aktivis Sosial dan pemerhati kebijakan publik kota Binjai pun ikut angkat suara. Mereka menegaskan bahwa dana Komite seharusnya hanya digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan yang belum tercover dana BOS, dan tidak boleh digunakan untuk membayar honor atau operasional rutin yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“Jika sEKOLAH MAN sudah memperoleh dan menerima BOS lebih dari satu miliar rupiah per tahun, maka perlu dipertanyakan mengapa masih membebani siswa dengan pungutan tambahan. Ini harus dibuka ke publik,” ujar Sukirman .
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dugaan penyimpangan dana di lingkungan pendidikan madrasah . Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat turut turun tangan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut. (ktrB-01)
