Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu Dan Dampaknya Pada Hak Kependudukan - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu Dan Dampaknya Pada Hak Kependudukan

Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu Dan Dampaknya Pada Hak Kependudukan


Jakarta -  INFO BS  :  Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggelar rapat koordinasi di Hotel Veranda, Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.


Dalam rapat tersebut dibahas secara secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada problematika keberadaan aliran Buddha Djawi Wisnu.


Dipimpin Direktur II JAM INTEL Kejaksaan Agung (Kejagung), Basuki Sukardjono, rapat koordinasi ini membahas dua tujuan utama yaitu melakukan deteksi dini terhadap keberadaan keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.


Tujuan kedua adalah memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.


Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap "Agama Buddha Djawi Wisnu."


"Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya. 


Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam.


Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.


Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.(sumberstorykejaksaan)


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.