Jakarta - INFO BS : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan pada tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu terkait penyidikan kasus korupsi kebocoran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu.
"Kami tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis 19 Juni 2025.dilansir dari storykejaksaan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa 17 Juni 2025, menetapkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu Wenharnol menerangkan penggeledahan dilakukan pada tiga gudang dengan lokasi berbeda, yakni gudang di kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
"Kita melakukan penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi," ujarnya.
