Jakarta - INFO BS : Sejak April 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menghadirkan angin segar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa lewat program bertajuk “Ngaropi Sonten Jeung Kades”.
Lewat forum diskusi santai namun penuh makna ini, sebanyak 183 kepala desa se-Kabupaten Purwakarta telah duduk bersama Kepala Kejari Purwakarta untuk berdialog terbuka tanpa sekat.
Tak sekadar ajang temu wicara, “Ngaropi Sonten Jeung Kades” menjadi ruang sinergi nyata antara penegak hukum dan para pemangku desa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Lewat forum diskusi santai namun penuh makna ini, sebanyak 183 kepala desa se-Kabupaten Purwakarta telah duduk bersama Kepala Kejari Purwakarta untuk berdialog terbuka tanpa sekat.
Tak sekadar ajang temu wicara, “Ngaropi Sonten Jeung Kades” menjadi ruang sinergi nyata antara penegak hukum dan para pemangku desa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam setiap sesi, terungkap berbagai dinamika desa, mulai dari problem teknis hingga keresahan akibat tekanan oknum tak bertanggung jawab yang kerap menyebar informasi menyesatkan.
Kejari Purwakarta menjawab keresahan ini dengan terobosan cerdas: melatih pemuda desa menulis berita positif dan aktual tentang desanya. Langkah ini diharapkan menjadi tameng desa dalam menghadapi arus informasi negatif yang marak di era digital.
“Kami ingin desa tak hanya kuat secara administratif, tetapi juga tangguh menghadapi hoaks dan tekanan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab,”
ujar Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Kejari Purwakarta dalam sesi penutup program.
Tak berhenti di situ, Kejari Purwakarta mendorong lahirnya standar prosedur desa dalam menghadapi oknum yang mencoba mengganggu ketertiban dan marwah pemerintahan desa. Sebuah langkah konkret untuk menegakkan kebenaran di level akar rumput.
Sebagai kelanjutan, Kejari Purwakarta juga akan membentuk Paralegal Desa, figur-figur warga desa yang meski bukan berlatar belakang hukum, akan dilatih untuk memahami dan mendampingi warganya dalam urusan hukum dasar.
Walau “Ngaropi Sonten Jeung Kades” telah sampai di ujung rangkaian, semangatnya justru menandai awal babak baru. Sinergi ini adalah fondasi menuju desa cerdas hukum, adil dalam tindakan, dan sejahtera bagi warganya. Karena sesungguhnya, setiap akhir bukan penutup, tetapi pijakan untuk melangkah bersama menuju desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya.(sumberstorykejaksaan)
