Kejari Bintan Terima Titipan Uang Pengganti Rp. 336.Juta Dari Terdakwa Korupsi BUMD - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

Kejari Bintan Terima Titipan Uang Pengganti Rp. 336.Juta Dari Terdakwa Korupsi BUMD

Kejari Bintan Terima Titipan Uang Pengganti Rp. 336.Juta Dari Terdakwa Korupsi BUMD


Jakarta   -  INFO  BS  :  Upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terus dikejar Kejaksaan Negeri Bintan.


Kali ini, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BUMD Kabupaten Bintan), Susilawati, menyerahkan titipan uang pengganti senilai Rp336.761.340 kepada pihak Kejaksaan, sebagai bagian dari tanggung jawab atas perbuatannya dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan aset BUMD tersebut selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.


Penyerahan uang pengganti ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum.


“Penitipan ini adalah bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam jabatannya sebagai Direktur PT Bintan Inti Sukses,” ungkap Rizki Harahap dilansir dari storykejaksaan .


Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Bintan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sekaligus komitmen untuk menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi.


Kejari Bintan menegaskan, penerimaan titipan uang pengganti bukanlah akhir dari proses hukum, tetapi bagian dari rangkaian panjang upaya mengembalikan hak negara dan menegakkan keadilan.


“Ini wujud nyata keseriusan kami untuk mengawal setiap rupiah milik negara agar kembali dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rizki

 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.