Kejaksaan Periksa 12 Orang Saksi Dalam Perkara Pemberian Kredit Pada PT. Sritex - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kejaksaan Periksa 12 Orang Saksi Dalam Perkara Pemberian Kredit Pada PT. Sritex

Kejaksaan Periksa 12 Orang Saksi Dalam Perkara Pemberian Kredit Pada PT. Sritex


Jakarta  -  INFO  BS  :  Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau PT Sritex dan entitas anak usaha.


Pemeriksaan digelar Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Rabu, 11 Juni 2025.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan kedua belas saksi tersebut diperiksa terkait perkara atas nama tersangka ISL dkk.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dilansir dari storykejaksaan 


Saksi dari Kalangan Perbankan


Belasan saksi yang diperiksa tersebut sebagian besar berasal dari pegawai BPD yaitu PT Bank DKI sebanyak 2 orang dan Bank BJB sebanyak 4 orang. Satu saksi lain dari kalangan perbankan berasal dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebanyak 1 orang.


Saksi dari PT Bank DKI adalah ANK selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan tahun 2020 dan ARA selaku Pemimpin Divisi Unit Bisnis tahun 2020.  Sementara 4 orang saksi dari Bank BJB yang diperiksa bekerja selaku internal assistant. Mereka adalah inisial AM, DPR, RRP, dan AT.


Satu-satunya saksi dari Bank BNI yang diperiksa Kejagung adalah NA selaku Manager Sindikasi tahun 2014 dari bank pelat merah ini.


Saksi dari Anak Usaha


Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi-saksi dari anak usaha atau perusahaan terafiliasi dengan Sritex Group. Mereka adalah HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur dan ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma.


Kejagung juga memanggil dua orang saksi dari Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sritex. Para saksi ini adalah VS dan AS yang juga diperiksa selaku Tim Kurator PT Sritex. Terakhir adalah seorang saksi dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja berinisial SHT.(rel)



 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.