Hetifah Sambut Baik Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Lindungi Kawasan Budaya Geopark. - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Hetifah Sambut Baik Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Lindungi Kawasan Budaya Geopark.

Hetifah Sambut Baik Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Lindungi Kawasan Budaya Geopark.


Jakarta  -  INFO  BS  :  Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik langkah pemerintah yang mencabut empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini merupakan respons atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Geopark UNESCO. 


Menurut Hetifah, keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga tidak hanya lingkungan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.


“Geopark Raja Ampat tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat—termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025) dilansir dari halaman dpr.


Ia menambahkan bahwa status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark harus diiringi dengan strategi pengelolaan yang menggabungkan pelestarian alam dan budaya. Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi, agar kekayaan lokal ini dapat diperkenalkan secara global tanpa merusak kelestariannya.


Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark. “Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka.”


Menutup pernyataannya, Hetifah mengingatkan bahwa integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebudayaan harus menjadi prinsip utama dalam perizinan usaha pertambangan, terutama di kawasan yang diakui dunia seperti geopark. 


Ia juga mendorong adanya penataan ulang terhadap pengelolaan Geopark di seluruh Indonesia agar warisan budaya tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. “Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan,” tegasnya (rel) 


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.