Medan - INFO BS : Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka atas nama FW dan WSW, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kec. Sirombu Kab. Nias Barat Tahun Anggaran 2023, yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan, nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310 juta lebih.
Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan.
" Kerugian keuangan Negara ini, akibat Bendahara WSW telah mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp.70 juta, dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an/ FW sebesar Rp.30 juta dan secara tunai Rp.40 juta," imbuh Yaatulo dilansir dari strorykejaksaan.
"Adapun oleh Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar Rp.30 juta untuk bermain judi," Tutur Yaatulo.
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print - 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print - 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka FW dan Tersangka WSW, terlebih dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat," ucap Yaatulo.
selanjutnya FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025.
Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
