Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Senpi Edy Godol - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Senpi Edy Godol

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Senpi Edy Godol


Deli Serdang  -  INFO BS  :  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Edy Sutanto Gurusinga alias Godol, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.


Penangkapan yang berlangsung pada Rabu 28 Mei 2025 di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ini merupakan hasil kerjasama Tim SIRI Kejagung bersama dengan Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan proses pengamanan Edi Godol berjalan dengan mendapat perlawanan karena sikap terpidana yang tidak kooperatif.


"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,"  ujar Kapuspenkum dilansir dari storykejaksaan.


Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi

Edy Godol ditetapkan sebagai terpidana karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Pasal tersebut menyebutkan ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.


Terpidana yang kini berusia 55 tahun resmi masuk dalam DPO dan diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.


Dalam keputusannya, MA menyatakan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak".


Akibat perbuatannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun. 


Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 


Sementara barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas oleh negara untuk dimusnakan.


Dalam amar keputusannya, Edu Godol dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500


Menurut Kapuspenkum, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


aksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.