Panja Penyiaran Komisi I DPR RI Gelar RDPU Dengan PWI Dan Aji - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Panja Penyiaran Komisi I DPR RI Gelar RDPU Dengan PWI Dan Aji

Panja Penyiaran Komisi I DPR RI Gelar RDPU Dengan PWI Dan Aji


Jakarta   -  INFO  BS   :  Panitia Kerja (Panja) Penyiaran Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dengan agenda pembahasan dampak pengaturan penyiaran multiplatfrom dalam perubahan UU Penyiaran yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).


 Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan pentingnya regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sebab itu, dirinya menekankan kemajuan teknologi yang kian pesat menuntut hadirnya regulasi yang fleksibel dan visioner, termasuk RUU Penyiaran.


 "Memang kemajuan teknologi ini adalah suatu hal yang tidak bisa dihentikan. Yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi," kata Dave dilansir dari fraksigolkar.com.


 Dave juga menambahkan proses legislasi tidak boleh kaku dan harus memberikan ruang yang cukup bagi regulasi untuk berkembang seiring zaman. Pernyataan ini ia sampaikan berdasarkan pengamatan yang dilakukannya saat memahami keterbatasan Undang-Undang Penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 lalu.


 Seiring berkembangnya teknologi, terbukti bahwa pertumbuhan kuantitas platform video on demand dan media streaming berbasis internet juga semakin tinggi di era digital. Dirinya pun menilai Undang-Undang Penyiaran tersebut hanya mengakomodasi teknologi seperti satelit dan siaran analog sehingga regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan.


 "Kita tidak bisa langsung memprediksi 5, 10, apalagi 20 tahun ke depan seperti apa perkembangan teknologinya, tetapi kita bisa menyusun undang-undang yang memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri," tambahnya.


 Diketahui bahwa, RUU Penyiaran sendiri telah menjadi pembahasan lintas periode sejak 2012, dan kini memasuki tahap krusial. Ia berharap dengan banyaknya masukan dari masyarakat dan pakar media, regulasi ini bisa segera rampung.


 "Kiranya masukan ini dapat menjadi input yang baik untuk kita segera menyelesaikan RUU Penyiaran yang sudah dibahas sejak 2012. Sudah empat periode ini dibahas. Semoga dalam beberapa bulan atau tahun ke depan bisa selesai dan sesuai dengan kemajuan zaman,” jelasnya.


 Secara langsung, ia menyampaikan sinyal kuat bahwa Komisi I DPR RI menyadari urgensi pembaharuan regulasi penyiaran yang tidak hanya menanggapi kondisi saat ini, tetapi juga siap menghadapi tantangan di masa depan, termasuk disrupsi teknologi dan pola konsumsi media masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, tegasnya, proses legislasi ini belum final dan akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya. 


 "Mohon disampaikan secara tertulis, karena ini belum final. Kita masih akan ada rapat lanjutan," pungkas Dave. (*)


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.