Masyarakat Harus Berpartisipasi Mengawasi DPR RI. - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Masyarakat Harus Berpartisipasi Mengawasi DPR RI.

Masyarakat Harus Berpartisipasi Mengawasi DPR RI.


Jakarta  -  INFO BS  :  Ratusan anggota DPR RI yang bekerja di tengah masyarakat butuh pengawasan publik langsung. Di sinilah pentingnya sosialisasi regulasi yang mengatur fungsi dan kewenangan para anggota DPR RI, agar masyarakat tahu bisa ikut berpartisipasi mengawasi para wakil rakyatnya.


Demikian terungkap dalam pertemuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/5). Hadir memimpin pertemuan ini, Wakil Ketua MKD Imron Amin. Hadir pula wakil ketua lainnya Agung Widyantoro dan beberapa anggota MKD. Salah satu yang disosialisasikan dalam pertemuan di Kantor Porles Kebumen ini adalah penggunaan plat nomor khusus untuk kendaraan para anggota DPR RI.


Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro dalam konferensi pers usai pertemuan menyampaikan, MKD tidak bisa bergerak sendirian untuk mengawasi para anggota dewan. Butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi. "Kami memiliki anggota 580 yang berasal dari latar belakang berbeda-beda, sehingga kami tidak mungkin bergerak sendirian untuk mengawasi bagaimana anggota kami," kata Agung dilansir dari halaman dpr.


Plat kendaraan khusus yang digunakan para anggota dewan jadi salah satu objek yang bisa dilihat masyarakat untuk mengawasi prilaku para anggota DPR. MKD hadir untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satu isinya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


"Salah satu upaya peningkatan kinerja MKD DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, yaitu di bidang keprotokolan yang menyangkut tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI," jelas politisi Partai Golkar ini.


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.