Jakarta - INFO BS : Polres Jakarta Timur menyampaikan perkembangan kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Ezra Walewangko. Kejadian ini terjadi pada 4 Maret 2025 di lingkungan kampus UKI, tepatnya di area Taman Perpustakaan. Kasus ini sempat menimbulkan polemik publik karena diduga melibatkan unsur penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan kematian.
Anggota Komisi III Fraksi Parta Golkar, Mangihut Sinaga, mempertanyakan dugaan terkait adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya jika kasus ini belum dihentikan, perlu didorong untuk diselesaikan oleh kepolisian secara tuntas. Menurutnya, perlu juga kembali digali keterangan para saksi termasuk menggunakan tes kebohongan.
“Tapi karena belum artinya saya sependapat, Pak Dir, diambil alih supaya terang benderang diberi kekuatan dari Polres untuk itu dengan keterangan tadi para saksi tadi. Saya kira digali lah dengan keterangan yang sangat mendalam. Bila perlu dilakukan tes-tes lie detector, ada yang kebohongan segala macam banyak pintu-pintu yang harus kita lakukan di sini” ujar Mangihut (30/04) dilansir dari fraksigolkar.com.
Mangihut juga menyampaikan kepada jajaran kepolisian baik itu Polres Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya untuk melindungi para saksi yang telah memberikan keterangan atas dugaan meninggalnya saudara Kenzha Ezra Walewangko.
“Apa yang udah disampaikan saksi-saksi (merupakan) fakta yang ada. Ini saksi tadi saya lihat (keterangannya) mendengar melihat (kejadian) lagi. Jadi melihat lagi, tolong juga Pak Dir, juga diamankan ini dijaga mereka ini supaya bisa membuka titik terang daripada mengungkap fakta” tambah Anggota DPR Dapil Sumatera Utara III tersebut.
Dugaan Kejanggalan dalam SOP Kampus
Mangihut menduga adanya kejanggalan yang terjadi selama proses penyelidikan perkara. Dalam hal ini, Mangihut mempertanyakan sikap kampus yang kurang responsif dalam kasus ini seolah-olah ada yang ditutupi hingga Standard Operational Procedure (SOP) kampus yang berjalan selama ini.
“Karena juga seolah-olah kita lihat ada kepentingan juga dari kampus ini yang seolah-olah menutupi nih kalau saya melihat kronologis ini. Kenapa kampus gak mendorong? Kenapa kampus juga gak dilakukan olah TKP itu situasional di sana itu atau bagaimana. Apa ini yang disampaikan tadi orang tua korban ‘kok bisa minuman keras di sana beredar?’ ya SOP nya bagaimana? Dan juga CCTV gak bisa menyala semua padahal masih dalam kampus. Apakah betul itu rusak atau bagaimana apa memang ada unsur merusak” ujar Mangihut.
Kasus ini telah menjadi perhatian Komisi III DPR-RI pada Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran kepolisian dan juga beberapa pihak termasuk saksi yang memberikan keterangan (30/04). Komisi III DPR-RI mendorong kasus ini untuk dapat diselesaikan oleh jajaran kepolisian dan juga memastikan perlindungan saksi oleh LPSK.(*)
