Bengkulu, - INFO BS : Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp 19 miliar. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Sekretariat DPRD Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan di rumah dua tersangka, yaitu EF Dan AF berdasarkan surat perintah tugas Nomor: B-1162/L.7.12/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Penetapan Pengadialan Negeri (PN) Arga makmur Nomor: 24/PenPid.B- GLD/2025/Pn Agm tanggal 2 Mei 2025.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dokumen dan barang yang berkaitan dengan kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2023.
Seperti diketahui kedua tersangka ini melakukan korupsi dengan cara mengunakan stempel palsu buat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan dalam siaran persnya senin (5/5/2025) , terkait perkembangan penyidikan terkait penanganan Tipidkor sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
"Cap stempel palsu yang kita temukan dan kita sita kemarin dari BKAD Bengkulu Utara dan dari beberapa beberapa Sekretariat DPRD Provinsi," imbuh Ristu.
Stempel palsu tersebut digunakan tersangka untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sebagai dalih telah menjalankan perjalanan dinas.
"Karena SPPD ini dibuat perjalanan dinas ke berapa kota, modus operandi nya secara administrasi dibuat seolah-olah yang bersangkutan sampai makanya ada stempel itu,"ujarnya.
Total anggaran yang dikeluarkan dari kas daerah terkait perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 tersebut mencapai Rp 19 miliar.
Sebelumnya di beritakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka itu merupakan PNS aktif yaitu AF menjabat bendahara pengeluaran sekertariat DPRD Tahun 2023 dan EF menjabat sebagai sekretaris dewan yang merupakan Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kab. Bengkulu Utara Tahun 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bengkulu Utara.
Penetapan 2 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan minimal 2 alat bukti adanya tindak pidana korupsi. Sampai saat ini telah diperoleh barang bukti berupa dua unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang senilai Rp 795.911.600.
Setelah penetapan tersangka, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kepada tersangka AF. Sementara tersangka EF menjalani penahanan di Lapas Perempuan kelas IIB Bengkulu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan 19 Mei 2025.( rel )
