Kejagung Periksa PCC Bank Jago Sebagai Saksi Perkara TPPU Suap PN Jakarta - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kejagung Periksa PCC Bank Jago Sebagai Saksi Perkara TPPU Suap PN Jakarta

Kejagung Periksa PCC Bank Jago Sebagai Saksi Perkara TPPU Suap PN Jakarta

 


Jakarta   - INFO  BS   :  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang petugas contact center (PCC)  dari sebuah bank swasta sebagai saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Petugas contact center dari PT Bank Jago itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan petugas bank yang diperiksa tersebut berinisial IP selaku contact center spesialist.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Harli Siregar (rel)



Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.