Kajari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kajari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid

Kajari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid


Gorontalo -  INFO  BS  :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi pembangunan masjid di Kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, pada Kamis, (8/5/2025).


Sebelum menggeledah kantor dinas PUPR, Kejari Gorontalo Utara sudah  menggeledah dua tempat berbeda terkait korupsi pembangunan masjid tersebut. Penggeledahan pertama dilakukan Pada Senin, 5 Mei 2025 di Kantor CV Nafa Karya beralamat di Jalan Ketimun Lingkungan III Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.


Selanjutnya Jaksa Kejari Gorontalo Utara melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Mei 2025 di kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara di komplek blok plan Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang.


Kepala Seksi Intelijen selaku pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dikawal oleh TNI dan ditemukan beberapa barang bukti.


"Ada beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan masjid," ujar Bagas Prasetyo Utomo dalam siaran persnya .


Penggeledahan tiga tempat ini dilakukan untuk  menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu.


Diketahui pada 18 Maret 2025, Kejari Gorontalo Utara melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid blok plan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. 


Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya, telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp755 juta.(rel) 



Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.