Binjai - INFO BS : Judi 'tembak ikan' bermodus game adu ketangkasan diduga bebas beroperasi di Kota Binjai persisnya di Jalan Ade Irma Suryani kelurahan Pekan Kecamatan Binjai Kota ,Provinsi Sumatera Utara minggu (18/05/2025),.
Judi yang diduga beromset puluhan juta rupiah perhari ini terlihat kebal hukum karena berani beroperasi diwilayah hukum Polres Kota Binjai , dan Kepolisian Daerah Sumatare Utara (Poldasu) .
Informasi diperoleh dari sejumlah warga yang berdomisili dekat dengan lokasi perjudian tembak ikan ini, minggu (18//5/2025) lalu menyebutkan, praktik perjudian menggunakan mesin permainan tersebut ramai dengan pengunjung yang datang dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Binjai ini. "Permainan judi tembak ikan ini cukup digandrungi dengan perputaran uang yang sangat besar," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk diketahui pada hari minggu 18 Mei 2025 ,sejumlah jurnalis dari beberapa media melaksanakan Investigasi ke TKP, sesampainya dilokasi ,Tim wartawan dihadang oleh oknum yang mengaku aparat yang menjadi pengawas dilokasi judi ketangkasan itu. ada beberapa jenis Meja judi ketangkasan yaitu 3 meja tembak ikan,1 buah jenis Piala dan beberapa jenis jackpot yang beroperasi dan dipenuhi para pemain.
Sejumlah warga disana pun meminta ketegasan dari pihak yang berwajib dan meminta ketegasan dari Polres Binjai untuk memberantas seluruh praktik bisnis perjudian di kota rambutan . Pasalnya, keberadaan bisnis perjudian tembak ikan tersebut telah membuat resah warga dan menjadi ancaman masa depan para generasi muda.
"Kami sebagai warga tentunya berharap kepada pihak yang berwajib untuk menangkap pelaku perjudian, menutup dan merazia seluruh tempat/lapak yang menyediakan mesin judi Tembak Ikan di wilayah hukum Polres Binjai " kata seorang warga yang enggan di sebut namanya .
Menurutnya praktik perjudian yang bebas beroperasi dan sudah lama berlangsung namun sampai kini tak pernah tersentuh hukum, paling kalaupun yang di tangkap cuma pemainnya, sedang bandarnya bebas bebas saja, katanya.
Sedangkan Praktisi Hukum Langkat – Binjai .G.Sukirman SH, Yang ditemui wartawan Mengatakan segala penyakit masyarakat judi narkoba dan segala bentuk maksiat harus dituntaskan. Sesuai attention Kapoldasu,” pungkasnya (tim)
