12. Restorative Justice Yang Diajukan 10 Kejari Disetujui JAM – Pidum - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

12. Restorative Justice Yang Diajukan 10 Kejari Disetujui JAM – Pidum

12. Restorative Justice Yang Diajukan 10 Kejari Disetujui JAM – Pidum


Jakarta  -  INFO  BS  :  Sebanyak 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr. Asep Nana Mulyana pada ekspose virtual, Senin, 19 Mei 2025.


Permohonan tersebut berasal dari 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan melibatkan 13 orang tersangka.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Roni Dimbau dari Kejari Mimika yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.   


Tersangka Roni diketahui mencuri sepeda motor yang digunakan korban Musariah  saat terpakir di depan TK Yosua, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 23 Desember 2024. Diketahui motor tersebut dipinjam korban dari Abr Rauf Mahmud


Saat kejadian, tersangka bisa dengan mudah mencuri motor karena ditinggalkan dalam kondisi kunci yang masih tergantung dalam lubang kunci.


Usai menggondol sepeda motor tersebut, Tersangka Roni mengganti warna cover jok motor, mengubah plat nomor kendaraan, dan mengganti sistem starter menggunakan kunci.


Dari hasil penyelidikan, Tersangka akhirnya bisa diamankan pada 26 Februari 2024.


Akibat perbuatan tersangka, korban Musariah mengalami kerugian karena harus mengganti kembali warna cover jok ke kondisi semula, membuat plat nomor baru, dan memperbaiki sistem kunci motor yang dirusak.


Perkara yang Disetujui

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu:


1. Tersangka Rusman dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang disangka melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP tentang Penyerobotan Tanah

2. Tersangka M.Irsad alias Irsad dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Made Ardana Alias AR dari Kejaksaan Negeri Banggai, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

4. Tersangka Matius Damalero alias Matius dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka I Ruhansah Als Ancah bin Abdul Kadir (Alm) dan Tersangka II M. Rizki Yani als Miming bin Aliansyah dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

6. Tersangka Ifah Yusra binti M Saleh dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

7. Tersangka Rizal Syarial bin Aljabard dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

8. Tersangka I Putu Aldi Satria Pratama dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

9. Tersangka Mukhtia Caandra Utami Pgl Mutia dari Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ke-2 KUHP tentang Penadahan.


10. Tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, yang disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.


11. Tersangka Dimas Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Alasan Persetujuan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.


Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.


“ Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum dilansir dari storykejaksaan.






Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.