Komisi XI Akan Panggil BI Terkait Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Resiprokal . - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Komisi XI Akan Panggil BI Terkait Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Resiprokal .

Komisi XI Akan Panggil BI Terkait Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Resiprokal .


Komisi XI Akan Panggil BI Terkait Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Resiprokal .

Jakarta -  INFO BS    :  Komisi XI DPR RI pastikan akan memanggil Bank Indonesia (BI) guna mendalami sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) saat RI melakukan negosiasi tarif resiprokal beberapa waktu lalu.


Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menanggapi sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti penggunaan QRIS dan GPN.


“Nantinya akan kami dalami saat rapat bersama Bank Indonesia. Pandangan tersebut tentunya perlu dikaji lebih lanjut mengenai dampak dan manfaatnya,” kata Puteri kepada wartawan di Jakarta, selasa,(22/4/25) dikutip dari halaman fraksigolkar.com . 


Puteri juga menekankan pentingnya BI untuk terus menjalin kerja sama yang setara dengan bank sentral negara lain terkait sistem pembayaran lintas negara seperti QRIS.


Meskipun, BI tetap perlu memperhatikan kesiapan dari negara-negara yang akan menjalin kerjasama nantinya. 


“Tentunya dengan memperhatikan kesiapan dari negara tersebut,” ujarnya.


Diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS perihal QRIS dan GPN.


“Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” jelas Airlangga dalam konferensi yang dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/25).


Walaupun demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS.


Paket ekonomi lainnya yang juga mendapat sorotan dari AS menyangkut perizinan impor dengan penggunaan Angka Pengenal Importir melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian juga berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kuota impor.(*)


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.