Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Kematian Jurnalis Situr Wijaya.
Jakarta -
INFO BS : Kasus
kematian jurnalis media online asal Palu, Situr Wijaya alias SW (32) di Hotel
D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapat perhatian serius Komisi III DPR
RI.
Wakil Ketua Komisi III
DPR RI, Sari Yuliati menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara
ketat dan memastikan tidak ada upaya menutupi fakta-fakta penting dalam kasus
ini.
Menurut Sari, kasus
kematian jurnalis yang masih penuh dengan tanda tanya ini harus segera diusut
tuntas karena merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Komisi III DPR RI akan
memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan
prinsip keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi
kita,” ujar politisi Partai Golkar itu, dikutip dari golkarpedia .
Sari juga mendorong
aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani
kasus ini, serta mengajak semua pihak, termasuk Dewan Pers dan organisasi
jurnalis, untuk ikut mengawal jalannya proses.
“Kami tidak ingin kasus
ini berlalu begitu saja. Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga
tentang menjaga marwah dan keselamatan profesi jurnalis di Indonesia,”
tegasnya.
Ia memastikan Komisi
III akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan siap memanggil
pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan demi memastikan tidak ada yang
ditutup-tutupi.
Jurnalis media online,
Situr Wijaya (32), ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel D’Paragon, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (4/4/2025) malam.
Meskipun penyelidikan
awal dari kepolisian telah dilakukan, pihak keluarga menilai ada kejanggalan
yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Kuasa hukum korban,
Rogate Oktoberius Halawa, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam kematian
SW.
Berdasarkan laporan
awal dan foto yang diperoleh, SW ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan
darah mengalir dari hidung dan mulut.
Rogate pun telah
membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan Laporan
Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami sudah memasukkan
laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Rogate.
Namun, polisi yang
menangani kasus ini memberikan keterangan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hasil autopsi sementara yang
mengindikasikan adanya infeksi pada paru-paru korban, yang diduga terkait
dengan penyakit TBC.
“Berdasarkan hasil
autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru (dugaan
dokter yaitu penyakit TBC),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary
Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Meski begitu, hal ini
justru menambah keraguan publik mengenai penyebab pasti kematian Situr Wijaya.
{}
